Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022

Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi covid-19 baik di dalam lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat di sekitar kampus STMIK Antar Bangsa, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Perkuliahan pada semester genap 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 14 Maret 2022.
  2. Perkuliahan pada semester genap 2021/2022 dilaksanakan secara luring/tatap muka terbatas (PTM Terbatas).
  3. Pembatasan meliputi:
    1. Perkuliahan secara luring diprioritaskan untuk seluruh mahasiswa/i yang berada di wilayah JABODETABEK.
    2. Jumlah peserta kuliah luring per mata kuliah maksimal 20 orang per ruang.
    3. Jarak antar kursi di kelas diatur minimal selang 1 kursi.
  4. Apabila selama perkuliahan luring muncul/ditemukan gejala covid-19 pada peserta perkuliahan, maka perkuliahan dapat dilakukan secara daring.
  5. Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan dan praktikum luring wajib mematuhi protokol kewaspadaan dan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu:
    1. Menggunakan masker
    2. Mencuci tangan
    3. Menjaga jarak
    4. Menghindari kerumunan
  6. Pelaksanaan kebijakan ini akan selalu dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terkini.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Artikel Lainya

Artikel By

Artikel Terkait