Berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi covid-19 baik di dalam lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat di sekitar kampus STMIK Antar Bangsa, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Perkuliahan pada semester genap 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 14 Maret 2022.
- Perkuliahan pada semester genap 2021/2022 dilaksanakan secara luring/tatap muka terbatas (PTM Terbatas).
- Pembatasan meliputi:
- Perkuliahan secara luring diprioritaskan untuk seluruh mahasiswa/i yang berada di wilayah JABODETABEK.
- Jumlah peserta kuliah luring per mata kuliah maksimal 20 orang per ruang.
- Jarak antar kursi di kelas diatur minimal selang 1 kursi.
- Apabila selama perkuliahan luring muncul/ditemukan gejala covid-19 pada peserta perkuliahan, maka perkuliahan dapat dilakukan secara daring.
- Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan dan praktikum luring wajib mematuhi protokol kewaspadaan dan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu:
- Menggunakan masker
- Mencuci tangan
- Menjaga jarak
- Menghindari kerumunan
- Pelaksanaan kebijakan ini akan selalu dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.