Informasi Dana Kegiatan Mahasiswa
Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa/i STMIK Antar Bangsa bahwa:
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua No. 005/1.03/KT/STMIK-AB/II/2024 tentang Penetapan Dana Kegiatan Mahasiswa, Pembayaran Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) diwajibkan bagi mahasiswa/i di semester 1-5. Adapun dana tersebut adalah iuran mahasiswa untuk kegiatan mahasiswa.
Demikian pengumuman ini disampaikan, agar menjadi perhatian.