Pengunduran Pengumpulan dan Penilaian Laporan KKP
Menindaklanjuti pengumuman No: 451/6.01/WAKET-I/STMIK-AB/VIII/2021 tentang prosedur pengumpulan laporan KKP semester genap T.A 2020/2021 dan merujuk pada hari libur nasional tanggal 11 Agustus 2021 maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas akhir pengumpulan laporan KKP yang pada mulanya tanggal 11 Agustus 2021 diundur menjadi tanggal 12 Agustus 2021.
- Pada tanggal 11 Agustus 2021 tidak ada pelayanan akademik untuk pengumpulan laporan KKP.
- Apabila laporan KKP dikumpulkan melewati dari batas yang sudah ditetapkan maka mahasiswa wajib mendaftar ulang pada periode berikutnya.
- Penilaian laporan KKP dilaksanakan pada tanggal 13-14 Agustus 2021.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian.
Pengumuman dari Wakil Ketua I Bidang Akademik unduh disini