Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka kami sampaikan bahwa proses perkuliahan DILIBURKAN pada tanggal 20 Oktober 2021 dan aktif kembali pada tanggal 21 Oktober 2021.
Untuk jadwal perkuliahan pada tanggal 20 Oktober 2021 dapat dialihkan pada hari lain.
Informasi lebih lanjut bisa didownload di link berikut: Pengumuman Libur Maulid Nabi 1442 H