Pengumuman Libur PILKADA Tahun 2024
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, maka kami sampaikan bahwa proses perkuliahan dan pelayanan administrasi DITIADAKAN pada tanggal 27 November 2024 dan mulai aktif kembali pada tanggal 28 November 2024.
Untuk jadwal perkuliahan pada tanggal 27 November 2024 dapat dialihkan pada hari lain atau dapat dikoordinasikan dengan dosen pengampu masing-masing.