Pengunduran Pengumpulan dan Penilaian Laporan KKP

  • Agu, 10, 2021

Menindaklanjuti pengumuman No: 451/6.01/WAKET-I/STMIK-AB/VIII/2021 tentang prosedur pengumpulan laporan KKP semester genap T.A 2020/2021 dan merujuk pada hari libur nasional tanggal 11 Agustus 2021 maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir pengumpulan laporan KKP yang pada mulanya tanggal 11 Agustus 2021 diundur menjadi tanggal 12 Agustus 2021.
  2. Pada tanggal 11 Agustus 2021 tidak ada pelayanan akademik untuk pengumpulan laporan KKP.
  3. Apabila laporan KKP dikumpulkan melewati dari batas yang sudah ditetapkan maka mahasiswa wajib mendaftar ulang pada periode berikutnya.
  4. Penilaian laporan KKP dilaksanakan pada tanggal 13-14 Agustus 2021.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian.

Pengumuman dari Wakil Ketua I Bidang Akademik unduh disini