Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin masyarakat Banten berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Oktober sudah mulai dibangun kerjasama dan sosialisasi pendidikan pemilih untuk menggandeng perguruan tinggi dan terkadang takut untuk berpolitik maka dari itu KPU terus berupaya untuk melakukan edukasi.
Melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini dengan Kopertis 4 dan KPU bisa meningkatkan kecerdasan masyarakat Banten dalam politik dan pendidikan demokrasi. Dalam hal ini KPU juga merekrut mahasiswa yang dinamakan Relawan Demokrasi dalam kegiatan ini.
Ada upaya untuk peningkatan partisipasi masyarakat. Bagaimana peningkatan demokrasi melalui Tri Dharma perguruan tinggi dalam rangka sosialisasi dalam pemilihan 2024 dan minta untuk dibuka ruang dalam pendidikan politik agar partisipasi pemilih meningkat.
Narasumber dari Dikti yaitu Kepala Bagian Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 4, Agus Supriatna, S.Sos., M.Si, menyambut baik MoU pada Oktober 2021 dengan KPU Provinsi Banten. Ada hal yang diimpelementasikan dalam tri dharma perguruan tinggi, salah satu indikatornya adalah peserta pemilu bisa meningkat di kalangan mahasiswa apalagi yang baru mengikuti pemilihan umum. Setelah transformasi dari Kopertis ke Dikti memiliki tugas dan fungsi bagaimana fasilitasi mutu pelayanan pendidikan tinggi untuk implementasi nota kesepahaman ini sedang mendorong kampus untuk menjadi kampus merdeka dan memfasilitasinya.
Kedua adalah buka peluang-peluang mahasiswa yang ingin magang di KPU salah satu bentuk bagaimana perguruan tinggi bisa memberikan kebebasan untuk dapat pengetahuan dan wawasan di luar program studi dan terobosan bagus untuk kerjasama. Dosen juga untuk kerjasama riset apalagi khususnya di bidang politik dan pemilihan. Bagaimana mengembangkan pemilih yang baik yang muaranya pendidikan politik berkualitas yang negara menjalankan demokrasi dengan baik, ini juga sesuai anjuran dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikti anjuran untuk kerjasama dalam MoU No. 14 tahun 2014 dianjurkan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan dalam daya saing bangsa. Kewajiban kerjasama perguruan tinggi ini tertuang dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional perguruan tinggi.
Indikator kinerja utama perguruan tinggi salah satunya menghasilkan lulusan yang layak, dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi mengajar di dalam kampus hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta Prodi berstandar internasional.
Eka Satia Laksamana selaku Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Provinsi Banten, kegiatan sosialisasi untuk pemilih melibatkan civitas akademika yang sifatnya masih basis kegiatan. Kampus menjadi basis kami karena ada pengalaman ada satu kondisi dimana pilkada ada kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan minat masyarakat kurang perduli dalam tingkat pemilih. Dari kegiatan ini pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan menjadi tim pemantau independen pemilu.
Editor: Farhan Ramadhan